Artikel Pendidikan Bidik Misi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional
(sekarang Kemdikbud-red) pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan
biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki
potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104
perguruan tinggi negeri.
Perguruan
tinggi yang mendapat bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011
mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117
perguruan tinggi dengan adanya tambahan anggaran dari APBN-Perubahan.
Pada
tahun 2012 ini dilanjutkan dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa
penerima Bidikmisi yang diselenggarakan di 87 perguruan tinggi di
bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu
Tepat Sasaran, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu. Para pimpinan dan atau
pengelola perguruan tinggi negeri harus melakukan persiapan,
pelaksanaan dan evaluasi yang mengacu pada pedoman yang telah
ditentukan.
Penerima
bantuan Bidikmisi adalah lulusan satuan pendidikan
SMA/SMK/MA/MAK/sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Bantuan
biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima
di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma
IV dan S1 dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk
program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis,
perpanjangan pendanaan difasilitasi oleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
Harga
satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp
6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri
atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan
biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seleksi
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
- Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
- Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
- PENGEMBANGAN POLITEKNIK bagi Politeknik.
2. Persyaratan,
mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN
mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku.
3.
Pendistribusian kuota penerimaan masing-masing pola seleksi ditetapkan
oleh PTN melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan
dan dipublikasikan melalui media.
Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2012
- Laman resmi : http://bidikmisi.dikti.go.id
- Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan PIN.
- Siswa yang memperoleh KAP dan PIN dapat mendaftar/ mengisi biodata melalui laman http://undangan.snmptn.ac.id untuk SNMPTN Jalur Undangan (jika direkomendasikan Kepala Sekolah) dan/ atau laman http://ujian.snmptn.ac.id untuk SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, tanpa harus membayar biaya ujian.
- Apabila calon peserta Bidikmisi tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan lagi untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.
- Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya
- .asal